Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Nagan Raya merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Nagan Raya disahkan oleh Notaris Kabupaten Nagan Raya pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Nagan Raya
SK Wali Kabupaten Nagan Raya tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Nagan Raya periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Nagan Raya yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Nagan Raya.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Nagan Raya berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dengan kedudukan di Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Nagan Raya. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Nagan Raya.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Nagan Raya di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Nagan Raya disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Nagan Raya tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Nagan Raya adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Nagan Raya.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Nagan Raya.
KOWANI Kabupaten Nagan Raya sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Nagan Raya disahkan oleh Wali Kabupaten Nagan Raya melalui Surat Keputusan.